Semua bank memiliki standar yang umum untuk nasabah yang ingin melakukan pinjaman uang, terutama korporat. Persyaratan yang dimaksud adalah berbagai dokumen-dokumen sebagai berikut ( dapat berupa fotocopy ) :
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon, pengurus / pemegang saham perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
- Data keuangan dan atau rekening koran / tabungan tiga bulan terakhir. Ini diperlukan oleh bank untuk melihat performa perusahaan Anda.
- Data fasilitas di bank lain
- Akta pendirian dan akta perubahan lengkap
- Surat Pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM ( sampai sekarang masih banyak orang menyebut Departemen Kehakiman )
- Laporan Keuangan Usaha 3 tahun terakhir
- Surat Izin Usaha Perusahaan ( SIUP ) dan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP)
- Dokumen jaminan ( sertifikat AJB, IMB, PBB, dsb )
- Profil Perusahaan
- List pemasok barang, list pembeli, pembayar, pemesanan barang, dan sejenisnya.
- Surat Perintah Kerja ( SPK )/ kontrak kerja