Friday, May 11, 2012

Apa itu PIRT Dinkes dan cara mengurusnya

PIRT adalah Pangan Industri Rumah Tangga. Untuk mendapatkannya harus melalui proses penyuluhan dari Dinas Kesehatan setempat. Adapun syarat pembuatannya adalah sebagai berikut :
  • Fotocopy KTP
  • Pas phot 3 x 4 2 lembar
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kantor Camat
  • Surat Keterangan Puskesmas atau Dokter
  • Denah lokasi dan denah bangunan tempat usaha
Setelah mengisi formulir pendaftaran, petugas Dinkes akan melakukan survey ke lokasi tempa usaha. Sertifikat PIRT akan selesai dalam dua minggu jika semua proses berjalan lancar. Sebaiknya pengurusan dilakukan secara kolektif minimal 20 orang sehingga proses penyuluhan dari Dinkes berjalan lebih cepat. Materi penyuluhan biasanya adalah bagaimana cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi lain yang berhubungan.

Serifikat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan yakni sertifikat penyuluhan dan sertfikat PIRT. Dengan sertifikat PIRT, tentunya produk kita lebih dipercaya oleh masyarakat karena sudah melalui proses pengecekan oleh Dinkes setempat. Lagipula, peluang untuk menjadi pemasok pada swalayan besar seperti Carrefour atau Hypermart lebih terbuka lebar. Selamat mengurus PIRT.

Comments
0 Comments
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment