Saturday, May 12, 2012

Berapa lama pencairan dana Jaminan Hari Tua / JHT Jamsostek ?

Untuk pencairan Jaminan Hari Tua bagi pesertanya, Jamsostek telah mengeluarkan kebijakan baru, yaitu masa tenggang pencairan 6 bulan sudah dipersingkat, cukup dengan masa tenggang hanya 1 bulan saja, peserta Jamsostek yang telah bekerja selama lima tahun sudah bisa mencairkan jaminannya. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP no 1 tahun 2009 dan sudah berlaku sejak tanggal 12 Januari 2009 lalu.

Ini merupakan salah satu terobosan yang dilakukan pihak Jamsostek untuk mempermudah pesertanya mendapatkan Jaminan Hari Tua setelah berhenti dari tempatnya bekerja. Dalam hal ini, ada beberapa program yang ditawarkan untuk pesertanya, seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan Jaminan Kematian merupakan salah satu program keistimewaan yang dimiliki Jamsostek dibandingkan asuransi lainnya.

Iuran program Jamsostek, untuk JKK ( Jamiman Kecelakaan Kerja ) dibayarkan perusahaan tempat bekerja sebesar 0.24 sd 1.74 persen dari gaji karyawan. Jaminan Kecelakaan 0.3 %, JKT 3.7 %, dan potongan gaji karyawan untuk Jaminan Hari Tua hanya 2 % saja. Total Jaminan Hari Tua 5.7 %. Jika karyawan sudah memiliki gaji minimal 1 juta, maka JHT nya Rp 684.000,- pertahun. JHT ni bisa diambil setelah 5 tahun menjadi peserta Jamsostek. Sedangkan JPK ( Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ) menanggung pemeriksaan kesehatan peserta ( suami atau istri ) serta tiga orang anaknya. Batas usia anak yang ditanggung 21 tahun.

MEL GIBSON MENINGGAL ??

1 comment:

  1. Mas Efri Yth, saya mau tanya nih ... saya saya sudah lebih setahun resign dari tempat kerja saya... dan saya berminat untuk mencairkan JAMSOSTEK saya ... tapi saya ada kendala masalah PKLARING ... pihak perusahaan sengat susah mengeluarkan PAKLARING milik saya, prosesnya sangat membuat hati kesal... karena kantor pusat tempat bekerja saya ada di jakarta .. sementara saya bekerja di bandung... saya selalu menghubungi pihak HRD di kantor cabang bandung ... tapi sampai sekarang belum juga ada hasil.. yang saya mau tanyakan... apakah ada solusi? saya pernah kikasih saran sama teman saya untuk membuat laporan kehilangan dari pihak kepolisian, apakah langkah itu bisa di benarkan? . saya juga ingin menanyakan, apakan saya bisa mencairkan dana JAMSOSTEK dalam satu hari saja?

    ReplyDelete