Anda pasti pernah atau pada saat ini mengikuti arisan tertentu baik di kantor, di lingkungan tempat tinggal atau bersama rekanan bisnis. Sebelum periode arisan dimulai, kita berkumpul untuk menentukan besaran dana yang harus disetor dan jangka waktunya, dan mencabut undian untuk menentukan penerima dana dalam periode tertentu, katakanlah sekali sebulan secara bergiliran sesuai hasil undian. Dana iuran yang telah disepakati jumlahnya disetorkan / dikumpulkan kepada ketua atau pengurus arisan yang telah ditunjuk untuk dikelola. Kalau boleh digambarkan,kira-kira demikianlah cara kerja perusahaan asuransi ( pemegang dana ) dan nasabah ( peserta arisan ) mempunyai kewajiban iuran dana secara periodik.
Tertanggung atau nasabah memberikan kontribusi dalam bentuk premi asuransi ( iuran ), dari banyaknya kontribusi atau pengumpulan dana dari pemegang polis ( perjanjian ) pada waktunya dibayarkan klaim kepada sebagian kecil pemegang polis. Para pemegang polis ini berperan memberikan kontribusi ke suatu kumpulan dana yang dikelola perusahaan asuransi yang disebut dengan dana asuransi, yang pada waktunya berkewajiban membayarkan manfaat kepada tanggungan para pemegang polis. Konsep ini disebut dengan risk polling atau kumpulan resiko.
Jadi, kalau digambarkan, perusahaan asuransi adalah “pengelola resiko”. Pemegang polis menukarkan ketidakpastian dengan kepastian. Dengan membayar premi, pemegang polis terlepas dari ketidakpastian suatu potensi kerugian yang jauh lebih besar yang berhubungan dengan kehilangan jiwa atau benda.