Sunday, May 13, 2012

Berapa lama pengurusan Surat Izin Usaha ?


Jika persyaratan lengkap, waktu yang dibutuhkan hanya satu hari dan maksimal lima hari. Dengan adanya Badan Pelayanan satu atap akan memudahkan pengusaha baik menengah maupun kecil mengurus surat perizinan untuk usaha. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
  • IMB atau Izin Mendirikan Bangunan
  • Peta lokasi
  • NPWP, Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Pas foto 3 lembar
  • Jika menyewa ruko atau tempat, harus ada surat persetujuan dari pemilik ruko
Badan Pelayanan Terpadu ( satu atap ) ini mengurus perizinan usaha antara lain SIUP, daftar industri, IMB dan usaha lainnya.
Comments
0 Comments
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment