
- Fotocopy akta notaris badan usaha
- Fotocopy surat domisili
- Surat persetujuan dari PT Telkom untuk Wartel dan saurat persetujuan dari penyedia jasa internet ( ISP - Internet Service Provider ) untuk Warnet
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy KTP Penanggungjawab
Sedangkan untuk pengurusan lebih lanjut dapat dilakukan di pusat Pelayanan Perizinan Terpadu ( one stop service ) atau pelayanan satu atap. Pengurusan dilakukan pada jam kerja dan selesai dalam waktu yang lebih cepat. Semoga sukses.
