Saturday, May 12, 2012

Bagaimana cara membuka usaha Wartel atau Warnet ?

Untuk membuka wartel ataupun warnet bisa dilakukan di rumah atau di ruko, atau tempat lainnya yang dianggap memungkinkan untuk jenis usaha ini, yang pasti harus mempunyai izin usaha. Untuk izinnya, ajukan surat permohonan ke Badan Kominfo, dengan persyaratan sebagai berikut :
  • Fotocopy akta notaris badan usaha
  • Fotocopy surat domisili
  • Surat persetujuan dari PT Telkom untuk Wartel dan saurat persetujuan dari penyedia jasa internet ( ISP - Internet Service Provider ) untuk Warnet
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KTP Penanggungjawab
Sedangkan untuk pengurusan lebih lanjut dapat dilakukan di pusat Pelayanan Perizinan Terpadu ( one stop service ) atau pelayanan satu atap. Pengurusan dilakukan pada jam kerja dan selesai dalam waktu yang lebih cepat. Semoga sukses.

Comments
0 Comments
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment