IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah standar akuntansi dengan kualitas tinggi dan lebih menjawab tantangan pelaporan akuntansi di negara-negara maju. Dengan mengadopsi IFRS maka perusahaan-perusahaan di Indonesia harus tunduk terhadap persyaratan yang terdapat di dalam IFRS.
Banyak riset yang telah dilakukan untuk memastikan apakah negara yang telah mengadopsi IFRS benar-benar dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan. Beberapa riset telah membuktikan bahwa IFRS memang dapat meningkatkan daya informasi dan kualitas laporan keuangan perusahaan di suatu negara bila dibandingkan dengan negara yang tidak mengadopsi IFRS. (Barth el al., 2006; Gassen and Sellhorn 2006; Hung and Subramanyan, 2007; Barth et al 2008).
Riset yang dilakukan oleh Daske, Hail Leuz dan Verdi (2008) mensurvey 9000 perusahaan di 26 negara menunjukkan bahwa perusahaan yang mengadopsi IFRS memiliki cost of capital lebih rendah dan peningkatan penilaian modalnya. Riset tersebut juga menunjukkan bahwa negara yang mengadopsi IFRS memiliki likuiditas pasar yang meningkat di pasar modalnya.